ULAMA & TOKOH BANUA KALSEL, SERUKAN BOIKOT PARPOL PENDUKUNG UU ORMAS

(Konferensi Pers Pernyataan Sikap FKUTB Kalsel di MDM Banjarmasin, 10/11/17)
BanuaSyariahPress, Banjarmasin - Luka hati kaum muslimin  masih berbekas, usai pengkhianatan suara umat, oleh banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, ketika disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, menjadi UU Ormas.

Padahal umat Islam di hampir seluruh provinsi, telah sepakat menolak pengesahan tersebut, namun nyatanya tetap tidak diindahkan para wakil rakyat di Senayan.

Menghadapi kebijakan yang dianggap zalim ini, maka Forum Komunikasi Ulama dan Tokoh Banua (FKUTB) Kalimantan Selatan, mengeluarkan pernyataan sikapnya, saat jumpa media, di Majelis Darul Ma'arif (MDM), di kawasan HKSN Banjarmasin, Jum'at (10/11/17).

Hadir langsung memimpin pertemuan ini, adalah Ketua FKUTB, Kafandi Fadholi, didampingi pengasuh MDM, Wahyudi Ibnu Yusuf.

Di hadapan para awak media, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya, forum ini menolak tegas kehadiran UU Ormas, dan menyerukan kepada umat Islam, untuk menyatukan kekuatan, dengan tidak memilih tujuh Parpol pendukung pengesahan Perppu Ormas di Pemilu nanti. Yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKB dan PPP.

"Karena DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU, berarti DPR, khususnya partai dan individu yang mendukung Perppu tersebut menjadi UU Ormas, telah mendukung rezim diktator dan anti Islam. Karena itu kami serukan kepada para ulama, kyai, habaib, dan umat Islam, untuk tidak mendukung partai pendukung Perppu Ormas menjadi UU Ormas, karena mereka adalah pengkhianat," tegas Kafandi, saat membacakan salah satu poin dari pernyataan sikap FKUTB.

Kafandi juga mengingatkan, bahwa setiap perbuatan yang telah dilakukan anggota dewan, akan diminta pertanggungjawaban di sisi Allah SWT. Dan pihaknya berserah diri kepada Allah SWT, sekaligus memohon untuk memperbesar semangat para pejuang Islam, dalam upaya melakukan amar ma'aruf nahi mungkar, dan menyampaikan nasehat kepada Pemerintah maupun umat Islam.

Dalam kajian yang telah dilakukan FKUTB, UU Ormas dinilai cacat prosedur, subtansi, metodologi, cacat pikir dan cacat paham.

Apalagi aturan ini dianggap intervensi pemerintah, terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat bagi warga negara, yang bisa membubarkan ormas secara sepihak tanpa proses peradilan, seperti dicabutnya status Badan Hukum Perkumpulan milik Hizbut Tahrir Indonesia.

(Ahmad)
ULAMA & TOKOH BANUA KALSEL, SERUKAN BOIKOT PARPOL PENDUKUNG UU ORMAS ULAMA & TOKOH BANUA KALSEL, SERUKAN BOIKOT PARPOL PENDUKUNG UU ORMAS Reviewed by Ahmad Maghfur on 8:55:00 PM Rating: 5